Macam Macam Riba

Sungguh kita berada di zaman di mana riba menjamur di semua lini kehidupan kita sekarang ini, hampir tak ada celah kita lepas dari riba. Riba melekat erat dengan kehidupan kita. Empat belas abad yang lalu, Rasulullah saw mengatakan bahwa, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah). Di artikel ini kita akan membahas macam macam riba.

Masa di mana riba merajalela

Masa yang disebutkan oleh Rasulullah itu sedang terjadi sekarang. Bayar kuliah, lewat bank. Beli pulsa (bisa) lewat bank. Asuransi. Kredit. Bikin usaha dengan meminjam ke bank. Gajian. Kirim uang ke orang lain, dan sebagainya. Dan ketika kita masih menggunakan uang kwartal pun, itu sudah termasuk suatu transaksi riba—dan mungkin inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dengan terkena debu riba itu.

Begitu banyaknya pintu dan ruang riba di sekeliling kita sekarang ini, sebagaimana hadist Rasulullah, “Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih). Seperti yang sudah kita bahas di artikel lalu riba seperti memperkosa ibu kandung.

Allah telah memberitakan dengan jelas dan gamblang tentang bagaimana riba dan apa sanksi bagi pengguna riba. Riba adalah penambahan pada modal pokok sedikit ataupun banyak lipatannya. Riba bukan lagi masalah bagi kebanyakan orang.

Riba Merajalela, Salah Satu Tanda Kiamat

Di antara tanda-tanda semakin dekatnya kiamat lagi ialah munculnya riba secara merajalela di tengah-tengah masyarakat dan ketidak perdulian mereka terhadap makanan yang haram. Di dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda, yang artinya:

“Menjelang datangnya hari kiamat akan merajalela riba,” (HR: Thabrani sebagaimana termaktub dalam At-Targhib Wat-tarhib karya Al-Mundziri 3:9, dan beliau berkata, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih”).

Dan di dalam kitab Shahih diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya:

“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.”(Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’, Bab Qaulil-Lah Azza wa Jalla: “Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu ta’kuluu ar-ribaa” 4: 313, dan Sunan Nasa’i 7: 234, Kitab Al-Buyu’, Bab Ijtinaabi Asy-Syubuhaat fi Al-Kasbi).

Kandungan atau isi hadits-hadits ini telah terbukti pada banyak kaum muslimin pada masa sekarang ini. Mereka tidak memilih yang halal lagi dalam berusaha, bahkan mereka kumpulkan saja harta baik dari jalan halal maupun dari jalan haram. Dan kebanyakan hal ini karena keterlibatan mereka dalam muamalah riba. Banyak bank yang berpraktik secara ribawi, dan banyak pula orang yang terjerembab ke dalamnya. Betapa jelinya Imam Bukhari hingga beliau memasukkan hadits ini dalam Bab Firman Allah Azza wa Jalla

“Yaa ayyuhal-ladziina amanuu laa ta’kulur-ribaa adh’aafan mudhoo’affah”

ayat 130 surat Ali Imran

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda)

Untuk menjelaskan, bahwa praktik memakan riba secara berlipat ganda itu akan terjadi secara leluasa, yakni apabila manusia tidak mempedulikan cara mencari harta serta tidak membedakan antara yang halal dan yang haram.

inspired by: islampos.com

Pelaku Riba

Membahas bab riba, jadi teringat catatan tahun 2017 yang banyak terekam dalam jejak digital, bahwa Indonesia telah menghabiskan uang rakyat kisaran Rp 221,2 triliun hanya untuk membayar bunga utang, hitungan itu jika dijumlahkan pembayaran bunga utang dari tahun 2000 – 2015 mencapai Rp 1,499 triliun. Bayangkan pada masa sekarang utang negara kita, berapa ribu triliun uang rakyat di masa mendatang hanya untuk membayar bunga.

Riba itu adakalanya dilakukan oleh pihak negara, dan ada pula yang dilakukan perorangan, namun hukum riba tidak pernah berubah, sejak ada pelarangan riba dalam Alquran yang isinya bahwa Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, maka sejak itu pula hukum riba adalah haram.

Macam Macam riba :

macam macam riba
Tabel riba. Source:solusibiaya.com

Di antara riba yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah:

Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan barang lain dari emas 22 karat, namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

Riba Qardh

Riba Qardh adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberikan kelebihan saat mengembalikannya. Misalnya, si A bersedia meminjami si B berupa uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), asalkan si B berjanji mengembalikannya sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah). Kelebihan atau bunga pinjaman itulah yang di sebut dengan riba, dan jenis riba Qardh ini yang diterapkan oleh pihak bank seperti kebanyakan bank konvensional zaman sekarang.

Riba Yad

Riba Yad adalah akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima, seperti penjualan kacang atau ketela yang masih ada dalam tanah.

Riba Nasiah

Riba nasi’ah adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonya, kemudian diserahkan kepada pembelinya setelah buah tersebut berukuran besar atau layak dipetik. Contoh lain adalah membeli padi pada musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen di musim semi.

Ancaman Riba

Dalam urusan yang terkait dengan riba ini, jauh-jauh hari Rasulullah SAW telah memperingatkan umat Islam, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila riba telah merata di seluruh kampung, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah terhadap diri mereka.” (HR. Al-Hakim).

dosa riba

Nabi Muhammad SAW melaknat pemakan riba, pembayarnya, penulisnya, dan dua orang saksinya, dan beliau SAW bersabda, “Orang-orang itu semuanya sama saja !” (HR. Muslim).

Dalam ancaman yang lain, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tiada suatu kaum yang di tengah mereka tersebar riba, melainkan mereka pasti akan ditimpa bencana, dan bilamana suap-menyuap telah merajalela di tengah masyarakat, mereka pasti ditimpa ketakutan.” (HR. Ahmad).

Penutup

Demikian artikel tentang macam macam riba semoga menjadi pencerahan bagi saya dan pembaca sekalian. Kita hidup di dunia cuma sementara janganlah kita sia-siakan dengan melakukan sesuatu yang di murkai Allah. Dan tahukah sobat jika satu-satunya dosa yang allah subhanahu wata’ala mengumumkan perang adalah riba, sebagaimana di dalam firman allah:

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279).

Artikel ini sebagai andil penerusan dakwah rosul melalui media blog. Jika sobat tertarik dengan artikel seperti ini mohon berlangganan email kami atau sobat bisa mengikuti kami di social media.


Terima kasih telah berkunjung.

Posting Komentar

"Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, mari kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati. Mohon maaf bila komentar Anda yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan saya hapus. Bila Anda ingin memberikan saran, kritik, masukan yang membangun, dan memberikan tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang dibahas dengan senang hati saya persilakan, terima kasih."