Kandungan Buku
Buku ini merupakan salah satu risalah Syaikhul islam ibnu taimiyah yang
bernilai besar sekalipun formatnya kecil. Risalah ini mengandung muatan ilmu
yang ditahkik dari ilmu-ilmu Syaikh Rahimahullah, yang barangkali sulit bagi
seseorang untuk menemukan sebagian besar kandungannya di dalam
ensiklopedi-ensiklopedi fikih, sebagaimana sulit pula baginya untuk menemukan
didalamnva, tema risalah ini:
"Pakaian wajib bagi laki-laki dan wanita di dalam shalat". Meskipun
judulnya adalah pakaian wanita muslimah, akan tetapi tidak terbatas pada
wanita saja, untuk pria pun beliau jelaskan.
Batasan aurat pria dan wanita
Buku ini pun berisi batasan - batasan aurat yang harus di tutup oleh kaum
wanita dari pandangan kaum pria, begitu juga yang harus di tutup oleh kaum
pria dari pandangan kaum pria, dan yang harus di tutup oleh kaum wanita dari
pandangan kaum wanita.
Makna -Makna yang Disimpulkan dari Surah an Nur
Di dalam buku ini pun terdapat penjelasan kewajiban berhijab penjelasan
batasan mana saja, apa yang di maksudkan oleh ayat dan bantahan pada orang -
orang zaman sekarang yang berusaha menolak kewajiban berhijab. Dan terdapat
penjelasan siapa saja yang boleh menanggalkan hijab atau tidak berkewajiban
berhijab. Ayat yang dimaksud adalah surat an-Nur ayat 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Terjemah Arti: Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Tafsirnya
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemah Arti: Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung."
Tafsirnya
Pakaian dalam shalat untuk pria
Beliau menjelaskan dengan berdasarkan dalil-dalil yang qath'i-, beliau
menegaskan bahwa pakaian dalam shalat tidaklah sama dengan pakaian yang
dikenakan oleh seseorang untuk menutup auratnya di luar shalat. Dalam shalat,
seseorang mempunyai kewajiban lain, yaitu rnenutup kedua pundaknya, untuk
memenuhi hak dan kehormatan sholat, bukan karena pundak itu termasuk aurat.
Beliau beralasan dengan sabda nabi :
"Janganlah salah seorang diantara kamu melnksanaknn sholat dengan satu
kain, sementara kedua pundaknya tidak tertutup kain sama sekali'
beliau juga beralasan dengan hadist-hadist yang lain. Permasalah ini
seringkali dilalaikan oleh sebagian besar orang yang melaksanakan sholat.
Mereka (umumnya kaum pekerja) melaksanakan shalat dengan mengenakan satu
pakaian saja yang tidak menutup pundak kecuali sebesar garis kecil! Mereka
melupakan firman Allah:
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemah Arti:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid,
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Tafsirnya
Pakaian Muslimah Untuk Sholat
Syaikh Rahimahullah menjelaskan bahwa ia berkewajiban mengenakan
jilbab apabila keluar dari rumahnya, akan tetapi tidak
berkewajiban untuk mengenakan jilbab tersebut apabila
melaksanaka sholat di rumahnya. Yang wajib dikenakannya adalah
khimar (kerudung) dan pakaian yang bisa menutupi punggung
telapak kaki, meskipun apabila ia sujud bisa jadi bagian bawah telapak kaki
kelihatan. Seorang wanita juga diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak
tangannya, sekalipun diluar shalat menurut pendapat yang dipilih oleh beliau,
bagian tersebut merupakan aurat.
Sebaliknya, apabila sedang melaksanakan shalat sendirian, seorang wanita
diwajibkan untuk mengenakan khimar, sekalipun di luar shalat
diperbolehkan membuka bagian kepalanya di dalam rumah dan di hadapan
orang-orang yang memiliki hubungan mahram dengannva. Dengan demikian,
kadang-kadang seseorang yang melaksanakan shalat itu berkewajiban menutupi apa
yang boleh diperlihatkan di luar shalat dan sebaliknya diperbolehkan membuka
bagian tubuh yang ditutupnya dari penglihatan kaum laki-laki.
Ini merupakan detail- detail masalah yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam
Rahimahullah. Semoga Allah membalaskan jasanya terhadap Islam dengan balasan
yang lebih baik.
Posting Komentar